Seputarberita-Dewan Pemasyarakatan Bogor (Bapas) telah membatalkan pembebasan bersyarat bagi John Refra Kei alias John Kei setelah penangkapannya baru-baru ini karena dugaan keterlibatan dalam serangan kekerasan dan pembunuhan berencana.
Dewan, yang telah mengawasi John selama pembebasan bersyaratnya, telah berkoordinasi dengan unit kejahatan dan kekerasan Polda Metro Jaya sejak Minggu, kata Rika Aprianti, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada hari Rabu, setelah penyidik Polda Metro Jaya menyelesaikan laporan investigasinya (BAP), Dewan Pemasyarakatan Bogor telah menyelesaikan laporannya sendiri tentang John sebagai klien pembebasan bersyarat mereka.
Keesokan harinya, katanya, tim pengawas dewan mengadakan sidang untuk membahas kasus John dan menemukan bahwa John telah melanggar persyaratan pembebasan bersyaratnya dengan ditunjuk sebagai tersangka kejahatan. Keputusan sementara tentang pencabutan pembebasan bersyarat telah dikeluarkan oleh kepala Dewan Pemasyarakatan Bogor dengan langkah terakhir prosedur yang akan datang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
John menjalani hukuman 16 tahun penjara atas pembunuhan direktur utama PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono pada 2013.
AGENDOMINO
Dia ditangkap oleh Polisi Jakarta pada hari Minggu, sekitar enam bulan setelah diberikan pembebasan bersyarat pada bulan Desember. Terkenal di ibu kota di masa lalu, ia ditetapkan sebagai tersangka karena mendalangi serangan dan merencanakan pembunuhan terhadap pamannya, Nus Rumatora alias Nus Kei. Kasus tersebut diduga berpusat pada biaya untuk penjualan tanah antara kelompok Nus dan John.
Dalam dua serangan terpisah, dua orang terluka dan satu orang, anggota kelompok Nus, meninggal karena luka tusuk.
Sebanyak 35 orang, termasuk John, telah ditangkap dan menunjuk tersangka dalam kasus ini.







0 comments:
Post a Comment