Seputarberita-Serikat buruh telah menuntut pemerintah untuk membentuk tim teknis dengan perwakilan yang adil bagi para pekerja, di samping pemerintah dan asosiasi bisnis, untuk membahas klaster tenaga kerja dari RUU omnibus yang kontroversial mengenai penciptaan lapangan kerja.
Serikat buruh mengajukan tuntutan mereka untuk tim dalam pertemuan pada Rabu malam dihadiri oleh Menteri Koordinator Ekonomi Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan pejabat pemerintah lainnya.
Beberapa dari 12 serikat pekerja yang hadir, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyatakan harapannya bahwa tim dapat menilai dan mendiskusikan pasal-pasal yang menjengkelkan dalam RUU baik dari tenaga kerja
maupun pekerja. perspektif bisnis. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan beberapa serikat pekerja ingin gugus RUU itu dibahas lagi dari awal karena rancangan awal tidak melibatkan serikat pekerja.
Pemerintah pada awalnya ingin membahas rancangan yang ada, tetapi [serikat pekerja] ingin memulai dari awal, Mengikuti tekanan yang meningkat dari kelompok-kelompok buruh, Presiden Joko“ Jokowi ”Widodo dan pembicara Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengumumkan
AGENDOMINO
pada 29 April bahwa musyawarah untuk kluster tenaga kerja dari omnibus akan ditunda. Namun, DPR masih akan melanjutkan pembahasan 10 klaster lainnya dalam RUU tersebut, yang berkisar dari penyederhanaan izin hingga zona ekonomi.
Sementara pemerintah belum memenuhi tuntutan, Andi mengatakan Airlangga telah memerintahkan Kementerian Tenaga Kerja untuk membentuk tim teknis. Pemerintah akan segera membuat pengumuman tentang pembentukan tim, tambahnya.
Selain itu, kelompok-kelompok tenaga kerja mengharapkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga mengambil bagian dalam tim untuk mewakili sisi bisnis dari musyawarah.






0 comments:
Post a Comment