Saturday, June 13, 2020

Persatuan Gereja menyampaikan 'keprihatinan mendalam' atas penanganan 7 demonstran Papua


Seputarberita-Komuni Gereja Indonesia (PGI) telah mengeluarkan pernyataan, menyampaikan "keprihatinan mendalam" atas penanganan tujuh pemrotes Papua yang menghadapi dakwaan makar di Pengadilan Negeri Balikpapan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

[Kami menyatakan] keprihatinan mendalam kami atas penanganan kasus demonstrasi yang tidak memprioritaskan pendekatan budaya dan dialog kemanusiaan. Kriminalisasi anak muda yang telah mengarah pada proses peradilan saat ini akan semakin memicu ketidakpercayaan di antara orang-orang Papua dalam proses penegakan hukum di Indonesia, ”juru bicara PGI Irma Riana Simanjuntak menulis dalam pernyataan itu.

Tujuh terdakwa yang diadili adalah Buchtar Tabuni, seorang eksekutif kelompok pro-kemerdekaan Gerakan Bersatu untuk Papua Barat (ULMWP), Agus Kossay dan Stevanus Itlay dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) ) ketua persatuan 

pelajar Alexander Gobay, kepala persatuan mahasiswa Universitas Cenderawasih Ferry Gombo dan mahasiswa USTJ Irwanus Uropmabin dan Hengki Hilapok. Mereka terlibat dalam gelombang protes antiracism yang melanda Jayapura, Papua, pada Agustus 2019. Ketujuh orang itu ditangkap di Jayapura pada bulan September dan kemudian dipindahkan ke penjara Balikpapan karena alasan keamanan.

Protes Agustus dipicu oleh sebuah insiden di mana mahasiswa Papua yang tinggal di asrama di Surabaya, Jawa Timur, menjadi sasaran serangan fisik dan verbal oleh personel keamanan dan anggota organisasi massa, yang menuduh siswa menolak untuk merayakan ke-74 di Indonesia. Hari Kemerdekaan.

Petugas keamanan dilaporkan menggedor pintu asrama sambil meneriaki penghinaan yang menyebut para siswa sebagai monyet, babi dan anjing. PGI telah menyuarakan keprihatinan atas rencana jaksa penuntut untuk menuntut hukuman lima hingga 17 tahun penjara bagi para siswa, menganggapnya 

jauh dari adil dan sesuai". Irma mempertentangkan hukuman yang dicari dengan hukuman yang diterima oleh Syamsul Arifin, yang telah dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena pidato kebencian dan cercaan ras di Surabaya. Jaksa menuntut delapan bulan penjara untuk Syamsul.

AGENDOMINO

Kami berdoa agar majelis hakim mendapatkan kebijaksanaan dari Yang Mahakuasa untuk mempertimbangkan latar belakang para terdakwa yang terseret ke dalam kasus ini," kata Irma. [Karena mereka] berjuang untuk mempertahankan martabat orang Papua terhadap rasisme yang dilakukan terhadap para siswa di Surabaya.”

Irma juga mendesak pemerintah dan Papua untuk menghindari kekerasan dan sebagai gantinya menggunakan diskusi sipil untuk menyelesaikan masalah dan mempromosikan perdamaian di wilayah paling timur negara itu.

0 comments:

Post a Comment