Friday, June 12, 2020

KPK menahan mantan direktur PT DI atas kasus korupsi yang melibatkan proyek fiktif


Seputarberita-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan direktur utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan mantan direktur perdagangan Irzal Rinaldi Zailani, menyebut keduanya tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek fiktif di pabrik pesawat milik negara antara 2007 dan 2017.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pada hari Jumat bahwa Budi dan Irzal akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Korupsi 2001, yang melarang penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi yang mengakibatkan kerugian negara. Setiap dakwaan memiliki potensi penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar (US $ 70.509). Antara 2008 dan 2011, PT DI menandatangani kontrak kemitraan dengan perusahaan dagang PT Angkasa Mitra Karya, PT. Bumiloka Tegar Perkasa, PT. Abadi Sentosa Perkasa, PT. Niaga Putra Bangsa dan PT Selaras Bangun Usaha.

Namun, tidak ada satu pun pihak yang pernah melakukan pekerjaan yang disebutkan dalam kontrak mereka. Namun demikian, PT DI diduga membayar perusahaan-perusahaan tersebut sejumlah total Rp 205,3 miliar dan $ 8,6 juta antara 2011 dan 2018.KPK telah menegaskan bahwa ini semua adalah proyek fiktif.
AGENDOMINO

"Kami akan mengembangkan kasus ini, dan [mungkin] menghubungkannya dengan kejahatan pencucian uang," kata Firli dalam konferensi pers pada hari Jumat, menambahkan bahwa KPK telah menyita total uang tunai dan properti senilai Rp18,6 miliar yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. .

Firli memperkirakan bahwa negara telah kehilangan sekitar Rp 330 miliar dalam kasus ini, dilihat dari pembayaran yang dilakukan oleh PT DI.

Dia menambahkan bahwa kerugian negara semacam itu cukup untuk memberikan sekitar 1 juta keluarga bantuan sosial selama pandemi COVID-19

0 comments:

Post a Comment