Friday, May 29, 2020

Percobaan WHO menghentikan pengobatan hidroksi klorokuin untuk pasien COVID-19 yang baru


Seputarberita-Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbangkes) telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan dokter yang terlibat dalam Uji Solidaritas klinis global untuk menangguhkan penggunaan hydroxychloroquine untuk pasien COVID-19 karena masalah keamanan.

Dua puluh dua rumah sakit di negara ini telah bergabung dengan program, yang dipimpin oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), untuk menjalankan uji klinis pada beberapa perawatan antivirus untuk mengukur efektivitasnya, termasuk remdesivir, lopinavir / ritonavir, lopinavir / ritonavir plus interferon dan hidroksi kloroquine.

Menurut surat Balitbangkes yang ditujukan kepada tim peneliti Solidaritas Indonesia tertanggal 26 Mei, salinannya diperoleh The Jakarta Post, "pengacakan hidroksi kloroquine untuk subjek baru ditangguhkan".

Badan tersebut menulis bahwa pasien baru tidak boleh diobati dengan hydroxychloroquine tetapi pasien yang telah dirawat dengan hydroxychloroquine harus melanjutkan perawatan di bawah pengawasan, dengan perhatian khusus pada efek samping obat pada sistem kardiovaskular.

"[Surat edaran] hanya untuk mereka yang terlibat dalam persidangan. Bagi mereka yang tidak, tidak apa-apa untuk melanjutkan perawatan saat ini," kata ketua Balitbangkes Abdul Kadir pada hari Jumat. Masyarakat Respirologi Indonesia (PDPI) meminta dokter yang terlibat dalam penelitian untuk berhenti merawat pasien dengan hydroxychloroquine pada hari Kamis.Namun, dokter yang tidak terlibat dalam penelitian ini dapat terus mengikuti protokol manajemen COVID-19 yang disusun oleh PDPI dengan empat organisasi profesional lainnya sampai mereka mengeluarkan yang baru.

Surat itu, yang ditandatangani oleh ketua PDPI Agus Dwi Susanto, juga meminta dokter untuk mengevaluasi kondisi pasien yang telah menggunakan hydroxychloroquine dan melaporkan hasilnya ke rumah sakit untuk dipertimbangkan dalam potensi revisi protokol.


Salinan protokol yang diperoleh oleh Post menyarankan penggunaan beberapa obat untuk pengobatan COVID-19, termasuk antimalaria kloroquin fosfat dan hidroksi kloroquine, antivirus oseltamivir (Tamiflu), yang telah digunakan untuk mengobati flu burung, dan antivirus favipiravir eksperimental (Avigan) , yang telah digunakan untuk mengobati pasien Ebola.

Protokol menyarankan dokter menggunakan antimalaria untuk mengobati pasien dengan gejala ringan hingga parah dalam rentang waktu yang berbeda.

Para ahli masih terbagi atas obat apa yang harus digunakan untuk mengobati COVID-19. Mereka telah memperingatkan para dokter untuk sangat berhati-hati ketika meresepkan klorokuin fosfat dan hidroksi klorokuin dan hanya menggunakannya dalam kasus yang parah karena efek sampingnya mungkin termasuk pecahnya pembuluh darah dan serangan jantung.

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono menyarankan agar pemerintah menghentikan sepenuhnya pengobatan klorokuin.

0 comments:

Post a Comment