Wednesday, July 1, 2020

Malaysia akan mengajukan tindakan hukum WTO terhadap UE atas pembatasan biofuel sawit


Seputarberita-Malaysia, produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pembatasan Uni Eropa pada bahan bakar nabati berbasis minyak sawit dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), menyebut kebijakan itu sebagai "tindakan diskriminatif".

Menteri Industri Perkebunan dan Komoditas Mohd Khairuddin Aman Razali mengatakan pada hari Rabu arahan energi terbarukan UE "membatasi praktik perdagangan bebas".

Kebijakan yang diadopsi oleh UE dalam Peraturan Delegasi di bawah Uni Eropa Renewable Energy Directive II telah menciptakan pembatasan yang tidak masuk akal pada upaya keberlanjutan Malaysia," katanya dalam sebuah pernyataan. Negara Asia Tenggara akan menantang UE melalui mekanisme penyelesaian sengketa WTO, tambahnya.

Komisi Eropa menyimpulkan tahun lalu bahwa budidaya kelapa sawit menghasilkan deforestasi berlebihan dan mengeluarkan undang-undang untuk menghentikan penggunaannya sebagai bahan bakar transportasi antara 2023 dan 2030.

Produser terbesar Palm Indonesia menentang undang-undang di WTO pada bulan Desember, mengklaim pembatasan blok itu tidak adil.

AGENDOMINO

Malaysia akan bertindak sebagai pihak ketiga dalam kasus WTO di Indonesia sebagai tanda solidaritas dan komitmennya untuk mengatasi "kampanye anti-kelapa sawit", kata Mohd Khairuddin.

Tetangga Indonesia dan Malaysia bersama-sama menghasilkan 85% minyak sawit dunia. Konsumsi minyak sawit oleh UE dalam makanan terus menurun, tetapi penggunaannya sebagai bahan bakar nabati telah meningkat.

0 comments:

Post a Comment