Thursday, June 4, 2020

PLN untuk melonggarkan pembayaran tagihan untuk pelanggan yang kelebihan biaya


Seputarberita-Perusahaan listrik milik negara PLN akan melonggarkan pembayaran tagihan bulan ini untuk pelanggan rumah tangga yang tagihannya melonjak karena metode perhitungan tagihan perusahaan yang cacat.

PLN, dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, mengatakan bahwa pihaknya hanya akan mengenakan biaya 40 persen dari tagihan Juni pelanggan yang terkena dampak. 60 persen sisanya akan dibagi dan dibebankan sama selama tiga bulan berikutnya.

Relaksasi berlaku untuk pelanggan yang tagihan Juni-nya melonjak lebih dari 20 persen dibandingkan dengan tagihan Mei sebagai akibat dari metode perhitungan PLN yang cacat. Perusahaan akan memiliki suara atas apakah tagihan melonjak karena metode baru atau karena

konsumsi daya yang lebih tinggi. PLN akan memeriksa data setiap pelanggan satu per satu untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran bagi pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal, ”kata direktur manajemen pelanggan PLN Bob Saril.

Karena waktu pemeriksaan tambahan, PLN hanya akan menagih pelanggan pada 6 Juni bukan tanggal yang biasanya 2-3 Juni, ia menambahkan.

Lusinan konsumen pergi ke Twitter dan Instagram pada awal Mei, mengeluh tentang tagihan listrik yang lebih tinggi dari biasanya bulan itu. Beberapa konsumen mengatakan mereka bahkan tidak di rumah.

Namun, banyak konsumen tidak menyadari bahwa bekerja dari rumah akan meningkatkan tagihan listrik, kata Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Beberapa kota besar, termasuk Jakarta, menerapkan penguncian sebagian (PSBB) bulan itu.

Namun, PLN juga mengakui bahwa lebih dari 100 pelanggan di Jakarta sendiri mengalami lonjakan tagihan listrik bulan Mei karena metode baru yang cacat.

Metode penagihan baru perusahaan listrik menghitung tagihan listrik perumahan bulanan berdasarkan konsumsi dalam tiga bulan sebelumnya. Konsumsi lebih tinggi dari biasanya pada bulan April, misalnya, ditagih pada bulan Mei

0 comments:

Post a Comment