Seputarberita-Pemerintah pusat telah mempertahankan pekerjaan sekitar 500 pekerja Cina untuk mengerjakan proyek-proyek peleburan nikel di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menyusul protes yang dilakukan oleh penduduk dengan alasan bahwa banyak pekerja rumah tangga telah di-PHK selama pandemi COVID-19.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan bahwa mempekerjakan pekerja asing hanya diperbolehkan untuk proyek strategis nasional (PSN) yang membutuhkan teknologi yang belum dikuasai pekerja lokal.
"Memang ada proyek strategis nasional yang membutuhkan pekerja di posisi tertentu yang belum dapat diisi oleh pekerja Indonesia," kata Ida kepada wartawan, Jumat.
"Namun, akan ada transfer pengetahuan dan pekerjaan [pekerja asing] akan terbatas [pada waktunya]. Setelah pengetahuan telah ditransfer, mereka akan kembali ke negara mereka dan proyek-proyek akan sepenuhnya dilaksanakan oleh pekerja lokal." dia melanjutkan, menambahkan bahwa pekerja lokal akan ditugaskan untuk menemani yang asing.
AGENDOMINO
Pada bulan Februari, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengumumkan 41 proyek strategis nasional yang direncanakan untuk empat tahun ke depan, mulai dari pembenahan Ida menunjukkan bahwa mempekerjakan pekerja asing untuk rencana strategis, dan memungkinkan
mereka masuk ke Indonesia, merupakan pengecualian yang diizinkan oleh Undang-Undang dan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia No. 11/2020, yang mengatur larangan sementara orang asing mengunjungi negara itu di tengah pandemi.
Di bawah peraturan tersebut, pekerja asing harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat, termasuk karantina 14 hari di negara asal mereka dan karantina 14 hari tambahan di Indonesia.







0 comments:
Post a Comment