Friday, June 19, 2020

Menteri Kesehatan mengeluarkan protokol baru untuk kegiatan publik


Seputarberita-Menteri Kesehatan Terawan Agus Purwanto mengeluarkan seperangkat protokol kesehatan baru pada hari Jumat yang mengatur kegiatan di tempat-tempat umum.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. HK.01.07 / MENKES / 382/2020 tentang protokol kesehatan di fasilitas publik berlaku untuk ruang publik, termasuk department store, hotel, bandara, perusahaan makanan dan minuman, tempat ibadah dan lokasi wisata.

Masyarakat harus beradaptasi dengan kebiasaan dan gaya hidup baru untuk mempertahankan kehidupan yang produktif dan mencegah diri mereka dari tertular COVID-19," kata Terawan, Jumat. Protokol kesehatan untuk wilayah tersebut meliputi dasar-dasar, seperti mengenakan masker wajah,

mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak fisik dan mempertahankan gaya hidup sehat dan higienis.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa orang yang berpartisipasi dalam kegiatan di tempat-tempat umum harus mempertimbangkan jumlah peserta dan kehadiran orang-orang dari kelompok rentan, seperti balita, warga senior, wanita hamil dan orang-orang cacat.

AGENDOMINO

Terawan mengatakan dia ingin orang-orang mencuci setelah beraktivitas di depan umum, termasuk setelah mengambil sampah di fasilitas umum.

"Tempat-tempat umum memiliki potensi tinggi untuk penyebaran COVID-19 karena mereka adalah tempat untuk pertemuan besar dan memiliki tingkat mobilitas yang tinggi untuk orang-orang," kata menteri.

0 comments:

Post a Comment