Wednesday, May 20, 2020

Polisi menyebut dua tersangka yang terkait dengan kematian pelaut Indonesia di kapal Tiongkok


Seputarberita-Gugus tugas penyelundupan manusia Kepolisian Nasional telah menunjuk dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengarah ke seorang awak Indonesia di atas kapal penangkap ikan Tiongkok Lu Qing Yuan Yu 623.

Satuan tugas penyelundupan manusia Polda Jawa Tengah telah menunjuk dua [karyawan] yang bekerja di sebuah perusahaan yang mengirim awak kapal [ke Cina] sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata kepala unit kejahatan umum Kepolisian Nasional Brigjen. Jenderal Ferdy Sambo pada hari Selasa, Namun, ia menolak untuk mengungkapkan rincian lebih lanjut tentang tersangka atau kasus

selain untuk mengatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Polisi Jawa Tengah di bawah pengawasan satuan tugas Kepolisian Nasional karena perusahaan terletak di Tegal. Kasus ini muncul setelah sebuah video yang konon menunjukkan sekelompok pelaut pada Lu Qing Yuan Yu 623 yang

melemparkan mayat seorang awak Indonesia ke laut dibagikan di Facebook oleh pengguna Suwarno Cano Swe awal bulan ini bahwa tiga klip, masing-masing berdurasi 29 detik, konon menunjukkan seorang awak kapal mengalami penyiksaan yang akhirnya menyebabkan kematiannya. Juga dituduh bahwa almarhum telah menjadi korban perbudakan.Agenpoker

Menurut kronologi yang dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri, awak kapal Indonesia - yang diidentifikasi hanya dengan huruf H awalnya - meninggal pada 16 Januari ketika kapal itu berada di perairan Somalia. Namun, kementerian itu tidak mendapatkan perincian lebih lanjut mengenai penyebab kematian. Tubuh H dilaporkan dilempar ke laut pada 23 Januari.


Perusahaan penempatan yang berbasis di Indonesia, hanya diidentifikasi sebagai MTB, mengklaim telah melaporkan kematian kepada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BNP2TKI).

Kementerian Luar Negeri kemudian mengetahui bahwa klaim ini tidak benar, karena baru menerima berita kematian pada 8 Mei setelah sebuah laporan. Perusahaan itu juga belum melaporkan insiden itu kepada misi luar negeri Indonesia atau pemerintah daerah di Somalia.

"Kami memperoleh informasi dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja bahwa PT MTB tidak terdaftar dan juga tidak memiliki izin untuk menempatkan awak Indonesia di luar negeri," kata direktur Kementerian Luar Negeri untuk perlindungan warga negara Judha Nugraha.

0 comments:

Post a Comment